Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yth. Ibu Sri Wahyuni selaku guru bahasa Indonesia serta
teman - teman yang berbahagia. Puji syukur kehadirat Tuhan YME karena atas
limpahan karunia-Nya sehingga pada pagi hari ini kita dapat berkumpul dalam
keadaan sehat dan bahagia, Amin.
Hadirin sekalian,
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia diatur dalam UU no 22
tahun 1997 tentang narkotika, UU no 5 tahun 2007 tentang psikotropika, UU no 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no 48 tahun 1981
tentang KUHAP, dan yang terakhir Keppres no 17 tahun 2002 tentang BNN.
Pertama, saya akan menjelaskan tentang narkotika. Narkotika
adalah zat/obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman sintesis maupun
subsintesis, dimana menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Narkoba terbagi menjadi beberapa golongan :
Golongan pertama yaitu narkotika yang hanya dapat dijual
untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi tinggi yaitu
menyebabkan ketergantungan. Jadi, narkotika pada dasarnya digunakan untuk
perkembangan ilmu dan digunakan untuk ilmu kedokteran sebagai obat - obat yang
dapat sebagai penghilang rasa bagi pasien yang akan melakukan operasi tertentu,
dsb.
Golongan kedua yaitu narkotika berkhasiat sebagai pengobatan
yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam therapi
dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi tinggi akan
ketergantungan. Beberapa contoh narkotika yaitu ganja, candum, opium, dsb.
Hadirin yang berbahagia,
Agar narkoba tidak melekat dalam diri kita, dapat dilakukan
pencegahan yaitu dengan cara :
1. Hindari perbuatan dan kebiasaan merokok dan minum -
minuman keras. Jadi pertama, melekatnya narkoba itu berawal dari merokok dan
minum - minuman keras. Pada zaman sekarang memang tidak dapat dipungkiri lagi
sebagian anak - anak remaja di Indonesia ini sudah pernah merasakan yang
namanya rokok, karena itu sudah menjadi / sudah mendarah daging di masyarakat khususnya
di lingkungan keluarga kita.
2. Mengembangkan diri, potensi diri, harga diri, dan
kepercayaan diri. Maksudnya dari mengembangkan diri apa? Berawal dari
mengkonsumsi rokok, kalian merasa resah dan ingin mencoba lari yaitu dengan
mencoba hal lain yaitu mengkonsusmi narkoba. Mungkin dalam pergaulan sehari -
hari teman - teman memiliki kebiasaan yaitu mengkonsumsi rokok, miras, dan
narkotika. Pasti pernah ada rasa minder/tidak percaya diri ketika sedang
berkumpul dengan teman - teman ketika tidak mencoba/memakai rokok, miras dan
narkotika.
3. Cari kesibukan yang positif. Untuk menjauhkan narkotika
dari hidup kita, dapat dengan mencari kesibukan yang positif seperti halnya
olahraga, bermain musik, membaca buku, atau ikut serta di sebuah organisasi
seperti SKI, OSIS, Pramuka, Passus bagi pelajar SMA dan Karang Taruna bagi
orang dewasa.
Contoh nyata dalam memberantas narkotika :
1. Selalu memiliki kesempatan yang seluas - luasnya untuk
berbuat serta memiliki upaya pencegahan
2. Masyarakat berani melaporkan kepada pihak yang berwenang
3. Hidari pengobatan menggunakan obat - obatan yang tidak
perlu dan apabila ingin menggunakan harus dengan resep dokter
Demikian pidato dari saya, semoga apa yang saya sampaikan
bermanfaat bagi kita semua. Apabila selama penyampaian tardapat hal - hal yang
tidak pas dan tidak berkenan dihati ibu guru dan teman - teman mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar