BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
adalah negara di kawasan ASEAN yang letaknya strategis dan merupakan negara
yang 2/3 daerahnya merupakan lautan. Di sebelah barat Indonesia berbatasan
dengan Samudera Hindia, sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini, sebelah
utara berbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan Filipina, serta sebelah
Selatan berbatasan dengan Australia. Dari penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa Indonesia telah
terikat hubungan sehingga tercipta suatu ketergantungan, baik dalam bidang
ekonomi, politik, sosial dan budaya, dan masih banyak lagi aspek dalam
kehidupan dengan negara-negara di dunia. Globalisasi menjadi hal yang membawa
dampak dan pengaruh bagi negara, baik dampak positif maupun dampak negatif.
Dari
semua dampak negatif yang ditimbulkan oleh era globalisasi, terdapat satu
dampak yang menjadi masalah serius di negara Indonesia. Salah satu dampak
tersebut adalah terjadinya kasus perdagangan manusia. Kasus ini sudah tidak
asing lagi. Banyak sekali berita yang beredar di media massa mengenai kasus
perdagangan manusia. Tidak hanya negara berkembang saja yang memiliki kasus
perdagangan manusia. Bahkan, pada negara-negara maju pun kasus seperti ini
sangat sering ditemui. Masalah ini merupakan masalah yang sangat sering
dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Isu mengenai perdagangan manusia yang
diangkat akan terus dibicarakan sepanjang waktu. Hal tersebut dikarenakan
masalah mengenai perdagangan manusia sudah sangat mengakar dan membudaya dalam
kehidupan sehari-hari. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi perdagangan
manusia di Indonesia. Oleh karena itu dalam penulisan karya tulis ini mengambil
judul “Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
terjadinya kejahatan perdagangan manusia di Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan karya tulis ilmiah
sesuai dengan rumusan masalah yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mendeskripsikan terjadinya kejahatan perdagangan manusia di Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat yang ingin dicapai dalam
penulis ini ialah sebagai berikut:
1. Bagi
masyarakat: Agar masyarakat luas dapat mengerti perdagangan manusia dan lebih
berhati-hati agar tidak terjerumus kedalam perdagangan manusia.
2. Bagi
orang tua: Agar orang tua lebih mengerti perdagangan manusia dan menghindari
kejahatan perdagangan manusia terhadap anak-anak.
3. Bagi
anak-anak dan perempuan: Agar tidak terjerumus dan lebih mengerti kejahatan
perdagangan manusia serta lebih berhati-hati karena anak-anak dan perempuan
yang menjadi korban utama dari kejahatan perdagangan manusia.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
2.1 Pengertian
Perdagangan Manusia
Lapian,(2006:11)
memasukkan definisi perdagangan manusia sebagai berikut:
Pertama,
Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau
penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk
lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau
memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang
berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk,
paling tidak, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek
serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Kedua,
persetujuan korban perdagangan manusia terhadap eksploitasi yang dimaksud yang
dikemukakan dalam bagian pertama tidak akan relevan jika salah satu dari
cara-cara yang dimuat dalam bagian digunakan.
Ketiga,
perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seorang anak
untuk tujuan eksploitasi dipandang sebagai "perdagangan manusia"
bahkan jika kegiatan ini tidak melibatkan satu pun cara yang dikemukakan dalam
bagian pertama pasal ini.
2.2.
Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia Di
Indonesia
Ada beberapa bentuk perdagangan
manusia yang ditemukan di Indonesia. Mufida,(2011:14-21) menyebutkan beberapa
bentuk perdagangan manusia di Indonesia antara lain:
Bentuk
pertama adalah buruh migran. Buruh
migran adalah orang yang bermigrasi dari wilayah kelahirannya ke tempat lain
dan kemudian bekerja di tempat yang baru tersebut dalam jangka waktu relatif
menetap.
Bentuk
kedua adalah perdagangan anak.
Perdagangan anak dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan dan percobaan
tindakan yang melibatkan perekrutan, transportasi baik di dalam maupun antar
negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan anak dengan
menggunakan tipu daya, kekerasan, atau dengan pelibatan hutang untuk tujuan
pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau
segala kondisi perbudakan lain.
Bentuk
ketiga adalah tindakan prostitusi.
Secara harfiah, prostitusi berarti pertukaran hubungan seksual dengan uang atau
hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Secara hukum, prostitusi
didefinisikan sebagai penjualan jasa seksual yang meliputi tindakan seksual
tidak sebesar kopulasi dan hubungan seksual.
Bentuk
keempat adalah pembantu rumah
tanggga. Permbantu rumah tangga adalah salah satu bentuk pekerjaan yang tidak
memerlukan banyak keterampilan. Permintaan terbesar bagi buruh migran perempuan
Indonesia adalah untuk menjadi pembantu rumah tangga. Pekerjaan ini menghadapi
bahaya besar karena sifat pekerjaan mereka berada dalam wilayah tertutup dari
sorotan masyarakat umum atau akses untuk memperoleh bantuan dan ruang gerak
merekapun cenderung dibatasi.
Bentuk
kelima adalah pengantin pesanan.
Pengantin pesanan merupakan manifestasi modern dari perjodohan dan pernikahan
paksa dan dapat menjadi kasus perdagangan ketika seorang gadis menikah atas
tekanan keluarganya dan berakhir pada kasus eksploitatif dan perbudakan.
2.3
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia
Lapian,(2006:36) menyatakan dalam
bukunya beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan trafficking adalah sebagai berikut :
a.
Kemiskinan
(Permasalahan Ekonomi)
Semenjak
terjadinya krisis ekonomi mulai tahun 1997, semuanya berdampak kepada seluruh
elemen masyarakat. Perekonomian semakin sulit, semakin banyak rakyat yang tidak
mampu untuk membiayai keluarganya. Mulai dari biaya pendidikan, hingga biaya
kehidupan sehari-hari. Himpitan perekonomian itu membuat keluarga semakin
mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku perdagangan manusia dengan
iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat membuat hidup lebih
baik lagi dengan gaji yang besar. Ketidakjelasan akan pekerjaan juga
membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan
sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anggota
keluarga sebagai korban.
b.
Kurangnya
Pendidikan dan Informasi
Pendidikan
yang memadai tentunya akan sangat membantu masyarakat agar tidak terjebak
dalam kasus perdagangan manusia. Kekurangtahuan akan informasi mengenai
perdagangan manusia membuat orang-orang
lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan manusia khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa
disadari pelaku perdagangan manusia tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar
hukum. Para korban perdagangan biasanya susah untuk mencari bantuan di Negara
dimana mereka dijual karena mereka tidak memiliki kemampuan unutuk mengugnakan
bahasa di Negara tersebut.
c.
Kurangnya
Kepedulian Orang Tua
Tidak
jarang ditemukan orang tua yang kurang peduli untuk membuat akta kelahiran sang
anaknya dengan berbagai alasan. Orang tanpa tanda pengenal yang memadai lebih
mudah menjadi korban trafficking
karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Sehingga pelaku
dapat melakukan aksinya tanpa khawatir identitas korban tidak mudah terlacak.
Anak- anak korban trafficking
misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
Selain itu, berdasarkan penyebabnya,
trafficking terjadi karena bermacam-macam kondisi serta persoalan yang
berbeda-beda. Tetapi dapat disimpulkan beberapa faktor sebagai berikut:
1. Kurangnya
kesadaran ketika mencari pekerjaan dan tidak mengetahui bahaya trafficking dan cara-cara yang dipakai
untuk menipu atau menjebak korban.
2. Kemiskinan
telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan kemana saja, tanpa melihat
resiko dari pekerjaan tersebut.
3. Kultur/Budaya
yang menempatkan posisi perempuan sangat lemah dan juga posisi anak yang harus
menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakini menjadi salah
satu penyebab trafficking.
4. Lemahnya
pencatatan/dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehingga sangat mudah untuk
memalsukan data identitas.
5. Lemahnya
oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan
pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafficking.
Namun demikian, perspektif gender
menyimpulkan bahwa akar masalah terjadinya trafficking,
dimana perempuan dan anak perempuan mendominasi menjadi korban, maka trafficking disebabkan relasi gender
yang timpang, di samping faktor budaya. Ekonomi, politik, dan rendahnya
pemahaman dan penerapan nilai-nilai agama ( http://www.idlo.int/bandaacehawareness.HTM.(22
April 2014).
2.4 Dampak Perdagangan
Manusia di Indonesia
Trafficking
merupakan kejahatan luar biasa yang sulit untuk dikendalikan.
Mufidah,(2011:29-30) mengidentifikasi bahwa dampak trafficking dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Mendanai
kejahatan terorganisir
Menurut
PBB, trafficking merupakan praktik
industri kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5
juta USD dalam pajak tahunan.
2.
Melemahkan
potensi sumber daya manusia terutama anak-anak dan perempuan
Perdagangan
manusia memiliki dampak negatif pada pasar tenaga kerja, yang menimbulkan
hilangnya sumber-sumber daya manusia mencakup upah yang kecil, resiko terkait
dengan kesehatan dan pendidikan bagi perempuan maupun anak-anak yang menjadi
penyumbang melemahnya sumber daya manusia.
3.
Merusak
kesehatan masyarakat
Para
korban perdagangan seringkali mengalami kondisi yang kejam yang mengakibatkan
trauma fisik, seksual dan psikologis.
4.
Menumbangkan
wibawa pemerintah
Perdagangan
manusia merusak usaha-usaha pemerintah untuk menggunakan wewenangnya, mengancam
keamanan penduduk yang rentan. Pemerintah tidak dapat melindungi perempuan dan
anak-anak yang diculik dari rumah dan sekolah mereka atau tenaga kerja perempuan
yang berada di tempat transit atau penampungan.
5.
Memakan
biaya ekonomi sangat besar
ILO
menyimpulkan bahwa perolehan ekonomis dari penghapusan bentuk-bentuk terburuk
kerja paksa pada anak-anak sangat besar (puluhan jutaan dolar pertahun) karena meningkatnya
perekrutan anak-anak yang terjebak dalam kerja.
2.5 Upaya Pencegahan
Perdagangan Manusia
Sejumlah negara telah melakukan
upaya pencegahan trafficking dengan
menetaplan undang-undang. Namun perlu perhatian dan keseriusan dalam menangani masalah
ini yang mulai dari upaya-upaya pencegahan. Mufidah,(2011:31) menyebutkan upaya
pencegahan antara lain bisa melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Menghapus
pariwisata seks (sex tourism).
2. Melakukan
pembinaan dan memperketat pengawasan PJTKI yang telah ada dan mengkriminalisasi
PJTKI illegal.
3. Memperketat
pengawasan perempuan dan anak-anak yang berpotensi sebagai sasaran korban
perdagangan melalui bandara dan pelabuhan.
4. Kerja
sama antara negara asal dan tujuan dalam penyaluran tenaga kerja.
5. Memerangi
praktik-praktik adopsi anak secara tradisional yang berujung pada perdagangan
anak atau organ tubuh anak.
6. Menyita
dana yang digunakan untuk mendukung praktik perdagangan manusia.
7. Menjalin
hubungan kerjasama pihak kedutaan untuk berbagi informasi dan penanganan
kasus-kasus perdagangan manusia.
8. Penegakan
undang-undang anti perdagangan orang dan anak, disertai dengan pelatihan
peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum.
9. Perlindungan
diplomatic bagi para korban disertai dengan prosedur yang tidak berbelit-belit.
10. Melindungi
perempuan dan anak-anak dari jebakan perdagangan manusia melalui dunia
pendidikan.
11. Membuka
lapangan kerja berbasis potensi lokal untuk menghindari mobilisasi TKW ke luar
negeri.
12. Mengoptimalkan
peran tokoh-tokoh informal dalam kegiatan sosialisasi undang-undang
pemberantasan perdagangan manusia secara luas di masyarakat melalui medan-medan
budaya yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar