Baby Hello Kitty VIVIN BLOG: Contoh Karya Ilmiah tentang Trafficking

Rabu, 21 Mei 2014

Contoh Karya Ilmiah tentang Trafficking



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia adalah negara di kawasan ASEAN yang letaknya strategis dan merupakan negara yang 2/3 daerahnya merupakan lautan. Di sebelah barat Indonesia berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini, sebelah utara berbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan Filipina, serta sebelah Selatan berbatasan dengan Australia. Dari penjelasan tersebut,  dapat kita ketahui bahwa Indonesia telah terikat hubungan sehingga tercipta suatu ketergantungan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, dan masih banyak lagi aspek dalam kehidupan dengan negara-negara di dunia. Globalisasi menjadi hal yang membawa dampak dan pengaruh bagi negara, baik dampak positif maupun dampak negatif.
Dari semua dampak negatif yang ditimbulkan oleh era globalisasi, terdapat satu dampak yang menjadi masalah serius di negara Indonesia. Salah satu dampak tersebut adalah terjadinya kasus perdagangan manusia. Kasus ini sudah tidak asing lagi. Banyak sekali berita yang beredar di media massa mengenai kasus perdagangan manusia. Tidak hanya negara berkembang saja yang memiliki kasus perdagangan manusia. Bahkan, pada negara-negara maju pun kasus seperti ini sangat sering ditemui. Masalah ini merupakan masalah yang sangat sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Isu mengenai perdagangan manusia yang diangkat akan terus dibicarakan sepanjang waktu. Hal tersebut dikarenakan masalah mengenai perdagangan manusia sudah sangat mengakar dan membudaya dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi perdagangan manusia di Indonesia. Oleh karena itu dalam penulisan karya tulis ini mengambil judul “Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia”.

1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana terjadinya kejahatan perdagangan manusia di Indonesia?

1.3 Tujuan
            Adapun tujuan karya tulis ilmiah sesuai dengan rumusan masalah yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mendeskripsikan terjadinya kejahatan perdagangan manusia di Indonesia.

1.4 Manfaat
            Manfaat yang ingin dicapai dalam penulis ini ialah sebagai berikut:
1.      Bagi masyarakat: Agar masyarakat luas dapat mengerti perdagangan manusia dan lebih berhati-hati agar tidak terjerumus kedalam perdagangan manusia.
2.      Bagi orang tua: Agar orang tua lebih mengerti perdagangan manusia dan menghindari kejahatan perdagangan manusia terhadap anak-anak.
3.      Bagi anak-anak dan perempuan: Agar tidak terjerumus dan lebih mengerti kejahatan perdagangan manusia serta lebih berhati-hati karena anak-anak dan perempuan yang menjadi korban utama dari kejahatan perdagangan manusia.



BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian Perdagangan Manusia

Lapian,(2006:11) memasukkan definisi perdagangan manusia sebagai berikut:
Pertama, Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Kedua, persetujuan korban perdagangan manusia terhadap eksploitasi yang dimaksud yang dikemukakan dalam bagian pertama tidak akan relevan jika salah satu dari cara-cara yang dimuat dalam bagian digunakan.
Ketiga, perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seorang anak untuk tujuan eksploitasi dipandang sebagai "perdagangan manusia" bahkan jika kegiatan ini tidak melibatkan satu pun cara yang dikemukakan dalam bagian pertama pasal ini.

2.2.  Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia Di Indonesia
            Ada beberapa bentuk perdagangan manusia yang ditemukan di Indonesia. Mufida,(2011:14-21) menyebutkan beberapa bentuk perdagangan manusia di Indonesia antara lain:
Bentuk pertama adalah buruh migran. Buruh migran adalah orang yang bermigrasi dari wilayah kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja di tempat yang baru tersebut dalam jangka waktu relatif menetap.
Bentuk kedua adalah perdagangan anak. Perdagangan anak dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang melibatkan perekrutan, transportasi baik di dalam maupun antar negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan anak dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau dengan pelibatan hutang untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain.
Bentuk ketiga adalah tindakan prostitusi. Secara harfiah, prostitusi berarti pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Secara hukum, prostitusi didefinisikan sebagai penjualan jasa seksual yang meliputi tindakan seksual tidak sebesar kopulasi dan hubungan seksual.
Bentuk keempat adalah pembantu rumah tanggga. Permbantu rumah tangga adalah salah satu bentuk pekerjaan yang tidak memerlukan banyak keterampilan. Permintaan terbesar bagi buruh migran perempuan Indonesia adalah untuk menjadi pembantu rumah tangga. Pekerjaan ini menghadapi bahaya besar karena sifat pekerjaan mereka berada dalam wilayah tertutup dari sorotan masyarakat umum atau akses untuk memperoleh bantuan dan ruang gerak merekapun cenderung dibatasi.
Bentuk kelima adalah pengantin pesanan. Pengantin pesanan merupakan manifestasi modern dari perjodohan dan pernikahan paksa dan dapat menjadi kasus perdagangan ketika seorang gadis menikah atas tekanan keluarganya dan berakhir pada kasus eksploitatif dan perbudakan.

2.3 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia
Lapian,(2006:36) menyatakan dalam bukunya beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan trafficking adalah sebagai berikut  :
a.      Kemiskinan (Permasalahan Ekonomi)
Semenjak terjadinya krisis ekonomi mulai tahun 1997, semuanya berdampak kepada seluruh elemen masyarakat. Perekonomian semakin sulit, semakin banyak rakyat yang tidak mampu untuk membiayai keluarganya. Mulai dari biaya pendidikan, hingga biaya kehidupan sehari-hari.  Himpitan perekonomian itu membuat keluarga semakin mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku perdagangan manusia dengan iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat membuat hidup lebih baik lagi dengan gaji yang besar. Ketidakjelasan akan pekerjaan juga membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anggota keluarga sebagai korban. 
b.      Kurangnya Pendidikan dan Informasi
Pendidikan yang memadai tentunya akan sangat membantu masyarakat agar tidak  terjebak dalam kasus perdagangan manusia. Kekurangtahuan akan informasi mengenai perdagangan manusia  membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan manusia  khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa disadari pelaku perdagangan manusia tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar hukum. Para korban perdagangan biasanya susah untuk mencari bantuan di Negara dimana mereka dijual karena mereka tidak memiliki kemampuan unutuk mengugnakan bahasa di Negara tersebut.
c.       Kurangnya Kepedulian Orang Tua
Tidak jarang ditemukan orang tua yang kurang peduli untuk membuat akta kelahiran sang anaknya dengan berbagai alasan. Orang tanpa tanda pengenal yang memadai lebih mudah menjadi korban trafficking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Sehingga pelaku dapat melakukan aksinya tanpa khawatir identitas korban tidak mudah terlacak. Anak- anak korban trafficking misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
            Selain itu, berdasarkan penyebabnya, trafficking terjadi karena bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Tetapi dapat disimpulkan beberapa faktor sebagai berikut:
1.      Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dan tidak mengetahui bahaya trafficking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2.      Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan kemana saja, tanpa melihat resiko dari pekerjaan tersebut.
3.      Kultur/Budaya yang menempatkan posisi perempuan sangat lemah dan juga posisi anak yang harus menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakini menjadi salah satu penyebab trafficking.
4.      Lemahnya pencatatan/dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehingga sangat mudah untuk memalsukan data identitas.
5.      Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafficking.
Namun demikian, perspektif gender menyimpulkan bahwa akar masalah terjadinya trafficking, dimana perempuan dan anak perempuan mendominasi menjadi korban, maka trafficking disebabkan relasi gender yang timpang, di samping faktor budaya. Ekonomi, politik, dan rendahnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai agama ( http://www.idlo.int/bandaacehawareness.HTM.(22 April 2014).


2.4 Dampak Perdagangan Manusia di Indonesia
           
Trafficking merupakan kejahatan luar biasa yang sulit untuk dikendalikan. Mufidah,(2011:29-30) mengidentifikasi bahwa dampak trafficking dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Mendanai kejahatan terorganisir
Menurut PBB, trafficking merupakan praktik industri kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5 juta USD dalam pajak tahunan.
2.      Melemahkan potensi sumber daya manusia terutama anak-anak dan perempuan
Perdagangan manusia memiliki dampak negatif pada pasar tenaga kerja, yang menimbulkan hilangnya sumber-sumber daya manusia mencakup upah yang kecil, resiko terkait dengan kesehatan dan pendidikan bagi perempuan maupun anak-anak yang menjadi penyumbang melemahnya sumber daya manusia.
3.      Merusak kesehatan masyarakat
Para korban perdagangan seringkali mengalami kondisi yang kejam yang mengakibatkan trauma fisik, seksual dan psikologis.
4.      Menumbangkan wibawa pemerintah
Perdagangan manusia merusak usaha-usaha pemerintah untuk menggunakan wewenangnya, mengancam keamanan penduduk yang rentan. Pemerintah tidak dapat melindungi perempuan dan anak-anak yang diculik dari rumah dan sekolah mereka atau tenaga kerja perempuan yang berada di tempat transit atau penampungan.
5.      Memakan biaya ekonomi sangat besar
ILO menyimpulkan bahwa perolehan ekonomis dari penghapusan bentuk-bentuk terburuk kerja paksa pada anak-anak sangat besar (puluhan jutaan dolar pertahun) karena meningkatnya perekrutan anak-anak yang terjebak dalam kerja.


2.5 Upaya Pencegahan Perdagangan Manusia

            Sejumlah negara telah melakukan upaya pencegahan trafficking dengan menetaplan undang-undang. Namun perlu perhatian dan keseriusan dalam menangani masalah ini yang mulai dari upaya-upaya pencegahan. Mufidah,(2011:31) menyebutkan upaya pencegahan antara lain bisa melalui cara-cara sebagai berikut:
1.      Menghapus pariwisata seks (sex tourism).
2.      Melakukan pembinaan dan memperketat pengawasan PJTKI yang telah ada dan mengkriminalisasi PJTKI illegal.
3.      Memperketat pengawasan perempuan dan anak-anak yang berpotensi sebagai sasaran korban perdagangan melalui bandara dan pelabuhan.
4.      Kerja sama antara negara asal dan tujuan dalam penyaluran tenaga kerja.
5.      Memerangi praktik-praktik adopsi anak secara tradisional yang berujung pada perdagangan anak atau organ tubuh anak.
6.      Menyita dana yang digunakan untuk mendukung praktik perdagangan manusia.
7.      Menjalin hubungan kerjasama pihak kedutaan untuk berbagi informasi dan penanganan kasus-kasus perdagangan manusia.
8.      Penegakan undang-undang anti perdagangan orang dan anak, disertai dengan pelatihan peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum.
9.      Perlindungan diplomatic bagi para korban disertai dengan prosedur yang tidak berbelit-belit.
10.  Melindungi perempuan dan anak-anak dari jebakan perdagangan manusia melalui dunia pendidikan.
11.  Membuka lapangan kerja berbasis potensi lokal untuk menghindari mobilisasi TKW ke luar negeri.
12.  Mengoptimalkan peran tokoh-tokoh informal dalam kegiatan sosialisasi undang-undang pemberantasan perdagangan manusia secara luas di masyarakat melalui medan-medan budaya yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar